Cara Cek Travel Umroh Yang Terdaftar Di Kemenag

Petawisata.idCara Cek Travel Umroh Yang Terdaftar Di Kemenag – Pastinya setiap umat Islam bermimpi pergi ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji atau umroh.

Berangkat haji harus memenuhi berbagai persyaratan dan kuota yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, umrah bisa dilakukan kapan saja dan kondisinya juga lebih santai.

Jika ingin menunaikan umrah, jamaah harus memverifikasi keabsahan agen perjalanan umrah. Hal ini untuk mengantisipasi kasus penipuan terkait perjalanan umrah yang semakin marak akhir-akhir ini.

Cara Cek Travel Umroh Yang Terdaftar Di Kemenag 2023

Cara resmi pengecekan perjalanan umrah bisa dilakukan secara online melalui laman yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), https://simpu.kemenag.go.id.

Di halaman ini, masyarakat yang akan menunaikan umroh dapat memastikan terlebih dahulu bahwa agen perjalanan pilihannya telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.

Hingga saat ini, terdapat 2.036 Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Pelajari cara mengecek agen perjalanan umroh mana saja yang sudah mendapat izin resmi dari pemerintah.

1. Verifikasi Melalui Website Kementerian Agama RI

Salah satu ciri seorang pelaku umrah bisa dipercaya atau tidak adalah memiliki izin resmi atau terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jika izin resmi ini tidak tersedia, Anda harus memilih tujuan perjalanan umrah yang lain.

Mendaftar dan mendapatkan izin resmi tentu tidak mudah. Pasalnya Kementerian Agama RI memberlakukan persyaratan yang sangat ketat, terutama soal legalitas. Oleh karena itu, tidak sembarang musafir umrah bisa mendapatkannya.

Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku umrah untuk bisa terdaftar resmi di Kementerian Agama RI kira-kira sebagai berikut:

A) NPWP Perusahaan
b.) Surat keterangan anggota Amfori atau Ikatan Islam Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia
c) Sertifikat Badan Usaha Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI
d) Keputusan Menteri Agama. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (khusus sebagai penyelenggara Haji dan Umrah)
e) Keputusan Kementerian Agama tentang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (khusus dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Haji Khusus)
f) Keputusan Menteri Kehakiman : Anggaran Dasar perseroan
g.) Surat keterangan kantor pusat perusahaan
h) Tanda Daftar Perusahaan
i) Izin kerja wisata tetap

Setelah memenuhi berbagai persyaratan yang disebutkan di atas, maka perjalanan umroh Anda akan terdaftar resmi di Kementerian Agama RI. Kementerian Agama RI sendiri telah menyediakan alat skrining secara online, sehingga Anda bisa melakukannya dengan mudah.

Yakni langsung melalui website Kementerian Agama RI atau di haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/register-ppiu. Akan ada informasi nama traveler yang sudah terdaftar. Di website Anda bisa memasukkan nama PPIU (tour operator umrah) atau nomor SK langsung di website.

Anda juga dapat memasukkan alamat atau nama pengelola. Saat Anda melakukan pengecekan online, ada dua hal yang harus Anda perhatikan, yaitu sebagai berikut:

A) Pastikan Anda menulis nama dengan benar. Sebab salah mengetik nama bisa mengakibatkan hasil tidak muncul di pencarian.

b) Bagi pelaku umrah yang masih dalam proses perpanjangan izin, namanya tidak akan muncul di hasil pencarian. Anda harus memastikan bahwa pernyataan izin perjalanan umrah ditegaskan dalam sertifikat proses perpanjangan dan surat tersebut terdapat stempel dan tanda tangan.

2. Dengan Mengunjungi Websitenya Langsung

Pilihan lain bagi Anda yang ingin mengetahui apakah travel umrah bisa dipercaya atau tidak adalah dengan mengunjungi langsung websitenya. Jadi, misalnya saja Anda bisa mendapatkan informasi dari website Kementerian Agama, luangkan waktu untuk mengunjunginya.

Karena kalau perusahaannya masuk dalam daftar Kemenag RI, maka ketika jamaah umrah mengunjunginya, pastinya sudah ada bukan? Ini juga menjadi kesempatan bagi Anda untuk mengetahui apakah nama buku tersebut sesuai dengan yang disebutkan di website Kementerian Agama RI atau tidak.

Jika nama bukunya ternyata berbeda, hal ini patut dipertanyakan. Padahal, jika nama travelnya berbeda karena merupakan kantor cabang, hal ini tidak menjadi masalah. Namun jika tidak, bisa jadi dia adalah seorang musafir tanpa izin dan hanya sekedar menumpang. Inilah yang sebaiknya dihindari.

Jika Anda menerapkan cara cek travel umroh yang terdaftar di kemenag, Anda akan mendapatkan harga yang lebih terjangkau dan terjamin aman!

 

Leave a Comment