Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP Dengan Akurat!

Petawisata.idCara Melaporkan Penyalahgunaan KTP  – Di zaman teknologi yang semakin canggih ini, selain kemudahan, ternyata ada sisi buruk yang harus kita hadapi yaitu pencurian data pribadi.

Ini menakutkan untuk didengar, karena data pribadi terkait keuangan bisa diakses. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui cara melaporkan pencurian data pribadi jika terjadi pada Anda.

Beberapa tahun yang lalu, salah satu situs e-commerce kami mengalami “kebocoran” data pengguna. Kemudian pada tahun 2020, perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia menyaksikan hal tersebut. Pelanggaran data terhadap 91 juta pengguna. Duh! Bayangkan kita adalah salah satunya.

Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP Dimanapun Berada!

Data pribadi yang diretas antara lain username, email, password, kode aktivasi email, kode reset password, tanggal lahir, hobi, pendidikan, ID pesan, waktu login terakhir, serta pembuatan. Namun permasalahan ini segera diatasi oleh e-commerce. Sejauh ini, tidak ada hal aneh yang terjadi pada akun pengguna.

Mengingat kejadian ini, kita sebagai pengguna teknologi harus memahami data pribadi apa saja yang harus dilindungi dan bagaimana cara melaporkannya.

Apa Saja Yang Termasuk Dalam Data Pribadi?

Definisi Data pribadi adalah informasi yang dimiliki oleh seseorang yang digunakan untuk mengidentifikasi individu tersebut. Data pribadi ini bersifat pribadi. Oleh karena itu, tidak dapat disebarluaskan kepada masyarakat tanpa mendapat izin dari subjek data pribadi.

Berdasarkan rancangan undang-undang PDP yang ditandatangani Presiden RI pada 24 Januari 2020, jenis data pribadi terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Data pribadi umum
  • nama lengkap
  • Kewarganegaraan
  • agama
  • Data pribadi yang akan digabungkan untuk mengidentifikasi orang tersebut

Data pribadi yang bersifat spesifik

  • Informasi kesehatan
  • Orientasi seksual atau kehidupan
  • Data biometrik
  • Data genetik
  • Catatan kriminal
  • Data anak
  • Pandangan politik
  • Data keuangan pribadi
  • Data lain sesuai ketentuan hukum

Ternyata banyak sekali hal yang masuk dalam kategori data pribadi. Oleh karena itu, ketika kita melakukan transaksi digital, penting bagi kita untuk melindungi data pribadi yang bersifat rahasia seperti:

  • PIN ATM, kata sandi satu kali, kode verifikasi,
  • Kartu kredit CVV
  • nama belakang
  • kata sandi
  • Nomor KTP, NPWP, Paspor, SIM
  • Nama ibu kandung
  • tanggal lahir
  • Alamat rumah

Pencurian data pribadi terkadang terjadi karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuan saat melakukan transaksi digital. Seperti dijelaskan di atas, ini di luar jangkauan pengguna. Karena teknologi kembali membuat individu melakukan kejahatan dengan cara yang canggih pula.

Yang perlu Anda lakukan adalah segera menginformasikan kepada bank penerbit rekening, kartu kredit, dan kartu debit tersebut. Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghubungi call center resmi bank tersebut dan melaporkan kronologis kejadiannya. Nantinya, kartu dan akun Anda akan diblokir sementara.

Setelah melapor melalui call center telepon. Keesokan harinya sebaiknya Anda pergi ke cabang bank dan memeriksa lebih detail kerugian yang Anda alami. Laporkan ke e-commerce atau dompet digital Anda
Contoh kasus : Saldo tiba-tiba hilang.

Informasikan langsung kepada perusahaan terkait melalui call center atau nomor layanan pelanggan yang nomornya ada di aplikasi. Pihak yang berkepentingan biasanya mengirimkan email kepada kami untuk mengisi kronologi kejadian. Minta mereka untuk memulihkan akun dan mengembalikan dana yang hilang.

Laporka Ke Polisi

Contoh kasus : Kasus pencurian seperti hilangnya dana pada rekening, transaksi pada kartu kredit yang tidak diketahui.

Hal ini terjadi beberapa waktu lalu, dimana seorang nasabah kehilangan puluhan uangnya. Jika hal ini terjadi, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan terlambat. Nanti kasusnya akan diusut dan pelaku kejahatan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang dianggap sebagai dasar penanganan kejahatan siber.

Laporkan Ke OJK Dan AFPI

  • Contoh kasus: Ditipu karena pinjaman ilegal dan/atau membagikan data pribadi.
  • Sejauh ini sudah ada 3.000 pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh OJK, namun ada pula yang masih bermunculan. Korban semakin banyak bermunculan.
  • Bagi Anda yang menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dan AFPI.

OJK: Anda bisa menghubungi 157 atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id
AFPI: Melalui website www.afpi.or.id, selanjutnya dapat klik langsung pada kolom pengaduan. Atau email: info@afpi.or.id

Ini masih merupakan cara yang efektif untuk melaporkan penipuan, pencurian data, dan kejahatan dunia maya yang Anda temui. Setiap media memiliki kolom surat pembaca bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.

Kejahatan dunia maya akan terus ada, dan perlu diingat bahwa seiring berkembangnya teknologi, metode dan tekniknya juga akan bervariasi. Selalu lindungi data pribadi melaui cara melaporkan penyalahgunaan KTP diatas. Saat melakukan transaksi digital, selalu periksa riwayat transaksi Anda. Terimakasih!

Leave a Comment